1.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara
pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada
profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
2.
Ciri-ciri Profesionalime
Seorang IT harus memiliki sesuatu yang berbeda dari
bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
a.
Memiliki kemampuan / keterampilan dalam
menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT
harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
b.
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa
suatu software atau Program.
c.
Bekerja di bawah disiplin kerja
d.
Mampu melakukan pendekatan disipliner
e.
Mampu bekerja sama
f.
Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh
ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
a.
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif
dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki
badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang ekstensif Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
d.
Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
e.
Pelatihan institutional Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
f.
Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran
dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
g.
Otonomi kerja Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
h.
Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
i.
Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan publik dan altruisme Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
k.
Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang
paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak
bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
3.
Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah:
o
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
o
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
o
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
o
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
o
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
o
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang
bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak
cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
o
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
o
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
o
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer
adalah:
o
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
o
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
o
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
o
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
o
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
o
Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
o
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
o
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
o
Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
o
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja
o
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan
orang lain.
o
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
o
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya
bug dalam aplikasi.
o
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
o
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar